NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengatur penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayahnya, berdasarkan risiko bencana dan kesesuaian tata ruang untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan sektor properti tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Herman Suryatman mengatakan kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pembangunan perumahan di kawasan aman, sementara lokasi rawan banjir dan longsor harus melalui pembatasan ketat.

"Pak Gubernur menyampaikan bahwa bagi perumahan yang ada risiko banjir, ada risiko longsor jangan diberikan izin karena akan berdampak terhadap keselamatan masyarakat," kata Herman saat ditemui di Majalengka, Jabar, Minggu.

Ia menjelaskan kebijakan moratorium perumahan tidak dimaksudkan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, melainkan mengarahkan pengembangan hunian agar memperhatikan kondisi lingkungan dan potensi bencana.