Pemerintah kabupaten/kota, kata dia, tetap memiliki kewenangan memproses perizinan perumahan di wilayah yang tidak memiliki risiko banjir maupun longsor serta sesuai dengan ketentuan tata ruang.
"Pak Gubernur memberikan koridor saja. Bagi perumahan-perumahan yang tidak ada risiko banjir, risiko longsor, saya kira kabupaten/kota punya otoritas untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Ia menyampaikan sebagai pedoman pelaksanaan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota mengenai pengendalian pembangunan perumahan berdasarkan kondisi wilayah.
Herman mengatakan, Pemprov Jabar pun mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pembangunan di daerah berjalan sesuai arahan pemerintah pusat dan ketentuan keselamatan.