NADIKABAR.COM β Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan JDIH maupun kepatuhan dalam pembentukan peraturan daerah. Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Kantor Setda Provinsi Jawa Tengah, hari ini.
Luthfi menyatakan keberadaan dokumentasi dan informasi hukum menjadi sangat penting, bukan hanya untuk pejabat publik, melainkan juga masyarakat agar paham dan melek hukum.
"Penghargaan ini sangat penting sebagai sebuah motivasi," kata Luthfi dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
Menurut Luthfi keberadaan produk hukum mampu memberikan kepastian keamanan, ketertiban, sekaligus jaminan bagi investor di wilayah Jateng. Oleh karena itu, pengelolaan JDIH menjadi sangat penting.
"Kalau masyarakat tahu tentang peraturan hukum dan efek jeranya maka akan menjadi tertib dan mendapatkan kepercayaan dari investor," tambahnya.
Luthfi menyampaikan pembangunan di Jawa Tengah mengusung semangat kolaborasi dari seluruh pihak. Mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan, DPRD, hingga perguruan tinggi.
Adapun para penerima penghargaan pengelolaan JDIH dan IKD 2026 Provinsi Jawa Tengah terbagi dalam beberapa kategori. Kategori tersebut meliputi Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Terbaik I), Pemerintah Kabupaten Karanganyar (Terbaik II), dan Pemerintah Kabupaten Batang (Terbaik III).
Sementara kategori Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten/Kota Dengan Progres Pencapaian Terbaik diraih oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.
Kategori Pemerintah Daerah Dengan Kepatuhan Terbaik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan (Terbaik I), Pemerintah Kabupaten Semarang (Terbaik II), dan Pemerintah Kabupaten Boyolali (β Terbaik IlI).
Penghargaan Anggota JDIH di Wilayah Jawa Tengah yang Memperoleh Nilai 100 pada Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 diraih oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Universitas Tidar Magelang, dan Universitas Negeri Semarang.
Penghargaan Kategori Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat DPRD
Kabupaten/Kota dengan progres pencapaian terbaik diraih oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Seementara itu, kategori Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perguruan Tinggi dengan progres pencapaian terbaik diraih oleh Universitas Negeri Semarang.
Kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota kepatuhan terbaik diraih oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang (Terbaik I), Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar (Terbaik II), dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.
Kategori Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa Terbaik diberikan kepada Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan (Terbaik I), Desa Banjaranyar Kacamatan Sokaraja Banyumas (Terbaik II), dan Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang (Terbaik III).
Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo. (prf/ega)