NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 200.815 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di provinsi ini telah mengantongi sertifikat halal melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Sabtu, mengatakan capaian tersebut menjadi pijakan kuat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat ekosistem halal sekaligus menyambut pengembangan pariwisata ramah Muslim dan ekonomi syariah berkelanjutan.

Ia menargetkan jumlah usaha yang memiliki sertifikat halal akan terus bertambah mengingat di provinsi ini terdapat sekitar 4,2 juta UMKM yang menjadi berpotensi besar dalam pengembangan ekosistem produk halal.

Menurut dia, penguatan ekosistem halal melalui kolaborasi pemerintah, lembaga pemeriksa halal, serta pelaku usaha perlu tersebut ditingkatkan.

Ia menuturkan penguatan ekosistem halal sejalan dengan arah pembangunan Jawa Tengah pada 2027, yakni penguatan pariwisata ramah Muslim dan ekonomi syariah berkelanjutan.