"Kami membutuhkan semua 'stakeholder'. Kami juga membutuhkan penyelia untuk pengawasan produk-produk halal yang sudah memiliki izin," katanya.

Selain itu, ia juga memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengawal pelaku usaha yang belum mengantongi izin halal agar mendapatkan sertifikat halal.

Ia mengatakan pendampingan sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan pengawasan.

Sertifikat halal, lanjut dia, tidak boleh sekadar menjadi dokumen perizinan, tetapi harus diikuti dengan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan konsistensi proses produksi sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan seluruh pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas agar masyarakat dapat memilih produk sesuai kebutuhan dan keyakinannya.