Sesuai arahan Gubernur Jateng, kata dia, program tersebut menyediakan lima "reward" setiap hari bagi wajib pajak, dengan pembagian berdasarkan jenis pembayaran.

"Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan," katanya.

Namun, kata dia, pembagian kuota tersebut akan dievaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program.