NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan administrasi kependudukan untuk menjamin kepastian identitas dan perlindungan hak perempuan serta anak masyarakat Dayak.
"Identitas dan status hukum yang jelas akan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan dan memberikan perlindungan terhadap hak-haknya," kata Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis.
Krisantus Kurniawan mengatakan administrasi kependudukan merupakan instrumen negara untuk memberikan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap penduduk.
Menurut dia, perlindungan hak perempuan dan anak masyarakat Dayak perlu dilakukan dengan tetap menghormati perkawinan adat sebagai bagian dari tata kehidupan, kekerabatan, kehormatan keluarga, serta keberlanjutan nilai budaya.
"Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas," tuturnya.