Krisantus menilai diperlukan titik temu antara nilai adat dan tata kelola hukum negara dalam pelaksanaan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan perkawinan adat Dayak.

"Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara," ungkapnya.

Ia berharap FGD Sikawan Dayak menghasilkan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat.

β€œKita dapat merumuskan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat,” kata Krisantus.