NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak melanjutkan usulan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke pemerintah pusat.
Asisten I Pemprov Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan salah satu pertimbangannya, status bencana nasional berpotensi memengaruhi tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi atas kebakaran di wilayah izinnya.
Firnanda mengaku sebelumnya Pemprov Kaltim telah menyampaikan seluruh tuntutan terkait penanganan karhutla melalui surat resmi yang ditandatangani gubernur. Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditembuskan kepada Presiden RI.
"Surat yang ditandatangani gubernur itu berisi semua tuntutan kita terkait karhutla. Kita sampaikan ke Kemendagri dan ditembuskan kepada Presiden," kata Firnanda, Rabu (4/11)
Selain itu, Firnanda menyebut Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji sebelumnya juga telah bertemu langsung dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta. Pertemuan itu turut didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Buyung.