Menurutnya, sekitar 80 persen kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat, sedangkan kurang dari 20 persen berada di kawasan kehutanan.

"Kalau untuk HGU perkebunan, di bawah 100 hektare," jelasnya.

Terkait tuntutan pertanggungjawaban perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran, Aji menyebut kewenangan tindak lanjut berada di Kementerian Kehutanan.

Dan, sambungnya, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan kementerian tersebut.

"Masalah bagaimana mereka menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan tersebut, ya kita serahkanlah pada Kementerian Kehutanan yang memang memiliki kewenangan tersebut," kata dia.