"Wagub sudah ke Jakarta dan menemui BNPB. Hasilnya kalau ditetapkan jadi bencana nasional, pihak perusahaan yang lahannya terbakar nanti dapat keringanan," katanya.

Firnanda menjelaskan dalam pembahasan bersama BNPB, pihaknya mendapat penjelasan mengenai konsekuensi apabila karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.

Dia bilang dari penjelasan itu diterangkan bahwa penetapan status bencana nasional malah akan berpotensi memberikan kelonggaran bagi perusahaan pemegang konsesi terkait tanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesinya.

"Kalau status bencana nasional itu ditetapkan, perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi bisa mendapatkan keringanan atau terlepas dari tanggung jawab terhadap kebakaran di wilayah konsesi mereka," urainya.

Firnanda merinci luas lahan yang terbakar di Kaltim telah mencapai lebih dari 10 ribu hektare.