"Iuran dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui APBD," ucapnya.
Hendra menjelaskan program tersebut menyasar petani dan nelayan mandiri yang tidak bekerja pada pemilik usaha atau toke. Sementara itu, petani dan nelayan yang bekerja di bawah naungan pemilik usaha menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, setiap warga yang terdaftar aktif sebagai peserta mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja, serta Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.