Bahkan, ia menambahkan, anak yang menjadi ahli waris berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi apabila orang tuanya telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun. Beasiswa tersebut diberikan kepada maksimal dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat yang menjadi peserta tidak akan rugi, karena ada perlindungan JKK dan JKM setiap yang menjadi peserta," kata Hendra.