NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 6.281 warga di Kabupaten Natuna, sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat perbatasan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Harry Jona, di Natuna, Kamis, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas 1.598 petani dan 4.683 nelayan.

Ia menjelaskan, petani dan nelayan termasuk kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial. Jaminan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun risiko lain yang dapat memengaruhi keberlangsungan penghidupan mereka.

"Iuran dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui APBD," ucapnya.

Hendra menjelaskan program tersebut menyasar petani dan nelayan mandiri yang tidak bekerja pada pemilik usaha atau toke. Sementara itu, petani dan nelayan yang bekerja di bawah naungan pemilik usaha menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, setiap warga yang terdaftar aktif sebagai peserta mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja, serta Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Bahkan, ia menambahkan, anak yang menjadi ahli waris berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi apabila orang tuanya telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun. Beasiswa tersebut diberikan kepada maksimal dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat yang menjadi peserta tidak akan rugi, karena ada perlindungan JKK dan JKM setiap yang menjadi peserta," kata Hendra.