Ia juga menginstruksikan puskesmas di titik-titik tertentu untuk membuka pelayanan selama 24 jam guna menangani masyarakat yang membutuhkan pertolongan akibat dampak kabut asap.

Kondisi topografi Kota Palembang yang relatif rendah membuat asap berkumpul di wilayah tersebut sehingga masyarakat turut merasakan dampaknya.

Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan ISPA akibat paparan kabut asap.

Ia meminta masyarakat segera melapor apabila masih menerima tagihan dari fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit.