"Kalau ada masyarakat yang sampai ditagih pembayarannya oleh layanan kesehatan, baik puskesmas maupun layanan di atasnya, langsung melapor ke saya," ujarnya.

Sementara itu, rumah sakit yang mengalami gangguan terhadap sirkulasi pendapatan akibat memberikan pelayanan kepada pasien ISPA terdampak asap diminta menagihkan biaya tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Untuk rumah sakit yang melayani ISPA, jika memang mengganggu sirkulasi pendapatan, kirim saja tagihannya ke Pemprov Sumsel," kata Deru.