Tak hanya itu, BPKB motor Komang lainnya, sertifikat tanah, dan cincin emas seberat 10 gram miliknya juga hilang.

"Korban bermaksud mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat tersebut, yang rencananya akan digunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut di dealer, sebagai bukti kepemilikan," kata Gumiliarta.

Sadar telah kehilangan barang berharga, Komang lalu melapor ke polisi. Dia mengalami kerugian Rp 83 juta akibat ulah IGAS.

"Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangli untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.