Ditemukan pula video yang merekam pelapor, wanita yang juga sepupu korban, sedang tidur di kursi. Mengetahui adanya rekaman tersebut, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada YN. Kepada pelapor, tersangka mengakui telah membuat video tersebut.

Petrus mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 11 Agustus 2026. Dia menegaskan, polisi akan menangani perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran privasi.

"Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi 9 warna blue pink yang diduga digunakan untuk merekam video tersebut," terangnya.

Tersangka, korban, dan pelapor diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Mereka merupakan saudara sepupu dan saat kejadian tinggal dalam satu rumah milik nenek mereka.