Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemuda Cabul Banyumas Dibekuk gegara Kepergok Rekam Sepupu Lagi Mandi
Seorang pemuda berinisial YN (22) di Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena diduga diam-diam merekam sepupunya saat sedang mandi. Aksi cabul itu terbongkar setelah videonya dit
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 17:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"tim redaksi tersangka korban dan pelapor ini semuanya masih saudara sepupu. Saat kejadian mereka tinggal 1 rumah di rumah neneknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ungkapnya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan perangkat teknologi untuk merekam, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan kehormatan orang lain.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.