"tim redaksi tersangka korban dan pelapor ini semuanya masih saudara sepupu. Saat kejadian mereka tinggal 1 rumah di rumah neneknya," ujarnya.

Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ungkapnya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan perangkat teknologi untuk merekam, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan kehormatan orang lain.