NADIKABAR.COM — Seorang pemuda berinisial YN (22) di Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena diduga diam-diam merekam sepupunya saat sedang mandi. Aksi cabul itu terbongkar setelah videonya ditemukan di ponsel milik tersangka.
YN merupakan warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi yang ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan kasus itu terungkap pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ajibarang. Saat itu, seorang saksi yang berusia 19 tahun masuk ke kamar tersangka.
"Saksi kemudian melihat telepon seluler milik tersangka dalam kondisi aktif. Saat membuka perangkat tersebut, saksi menemukan rekaman video perempuan berusia 25 tahun (korban) yang sedang mandi," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Ditemukan pula video yang merekam pelapor, wanita yang juga sepupu korban, sedang tidur di kursi. Mengetahui adanya rekaman tersebut, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada YN. Kepada pelapor, tersangka mengakui telah membuat video tersebut.
Petrus mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 11 Agustus 2026. Dia menegaskan, polisi akan menangani perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran privasi.
"Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi 9 warna blue pink yang diduga digunakan untuk merekam video tersebut," terangnya.
Tersangka, korban, dan pelapor diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Mereka merupakan saudara sepupu dan saat kejadian tinggal dalam satu rumah milik nenek mereka.
"tim redaksi tersangka korban dan pelapor ini semuanya masih saudara sepupu. Saat kejadian mereka tinggal 1 rumah di rumah neneknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ungkapnya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan perangkat teknologi untuk merekam, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan kehormatan orang lain.