"Tersangka mengaku sering melihat video porno, sehingga bernafsu mencabuli dan menyetubuhi korban," ungkap Patria.
Modusnya, tersangka memaksa korban dengan iming-iming diberi uang jajan Rp. 5.000.
Menurut Patria, timnya yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Nganjuk, kurang dari dua jam setelah laporan diterima. Tersangka lalu dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.