Dari RF polisi mendapatkan informasi keterlibatan pelaku lain yakni I. Petugas mendatangi sebuah rumah di wilayah Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul, dan mengamankan I.

Keduanya kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan, di antaranya berbagai jenis mesin las, mesin bor, kabel, lampu, peralatan pertukangan, alat ukur, APAR, neon flex, serta tiang dan papan reklame.

Selain itu juga diamankan satu mesin las MO300, beberapa mesin las Daiden, mesin bor Makita, trafo las, kabel roll, lampu jalan PJU LED, neon flex, wall chaser, mesin penghalus plester acian, hingga 70 tiang besi reklame dan 70 papan reklame.

Atas perkara tersebut, kedua terlapor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, subsider Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.