NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk dua pria yang melakukan pencurian material reklame. Dua pria yang diamankan berinisial I (39) dan RF (48) yang diketahui merupakan warga Kota Pasuruan.
"Total kerugian korban mencapai Rp135 juta," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, Sabtu (12/9/2026).
Kasus pencurian terjadi di sebuah bangunan Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, RA, melaporkan kehilangan sejumlah peralatan kerja dan material yang disimpan di bangunan itu.
"Bangunan itu digunakan korban menyimpan sejumlah alat las dan besi sekaligus sebagai tempat bekerja," terang Dhecky.