NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menetapkan seorang pemuda asal Kecamatan Gandusari sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Penetapan ini menyusul laporan resmi pihak PSHT.

"Betul, sudah dilakukan penetapan tersangka dan sudah ditahan. Lebih jelasnya ke Kasatreskrim saja ya," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, Kamis (10/9/2026).

Sementara itu Ketua Cabang PSHT Trenggalek, Pusat Madiun Wijiono mengatakan bahwa pemilik akun Tiktok DON resmi dilaporkan oleh organisasinya pada Sabtu (5/9/2026) dan secara tertulis diterima di SPKT Polres Trenggalek pada Minggu (6/9/2026).

Dalam perkara itu pihaknya melaporkan pemilik akun DON telah menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah editan video AI yang menghina lambang maupun tokoh sentral PSHT.

"Informasinya itu sudah tahap penyidikan, sehingga sudah ada tersangka," kata Wiji.