Menurutnya dalam perkara itu pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kuat untuk menjerat pelaku. Selanjutnya PSHT berharap aparat kepolisian menjalankan proses penyidikan semaksimal mungkin.

Selain barang bukti, sejumlah saksi juga telah lakukan pemeriksaan boleh penyidik Polres Trenggalek. Dengan rangkaian kelengkapan tersebut pihaknya optimistis perkara tersebut bisa terus dilanjutkan hingga mendapatkan keputusan hakim.

Sebelumnya akun Tiktok DON menuai kontroversi lantaran mengunggah sejumlah video animasi yang berisi ujaran kebencian terhadap tokoh maupun lambang PSHT. Keberadaan unggahan itu sempat memunculkan reaksi keras dari warga PSHT di Trenggalek dan sekitarnya.

Saat itu pemilik akun Tedya Prisma Dana, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek sempat dipanggil kepolisian dan akhirnya meminta maaf kepada PSHT dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pascamunculnya video permintaan maaf tersebut memicu gelombang protes ribuan anggota PSHT.