NADIKABAR.COM β€” Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform lokapasar (marketplace) mulai berlaku per 1 Oktober 2026.

Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, menjelaskan pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian untuk kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026.

Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara lokapasar, pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan PPh 22 atas transaksi di lokapasar dimulai pada 1 Oktober 2026.

β€œPenyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025,” kata Bimo.