Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing lokapasar.

Adapun penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk di antaranya PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

β€œYang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” ujar Bimo.