Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemungutan pajak marketplace mulai berlaku per 1 Oktober 2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform lokapasar (mar
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 20:23 WIB
• β± 2 menit baca
Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing lokapasar.
Adapun penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk di antaranya PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
βYang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,β ujar Bimo.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.