Berdasarkan PMK 37/2025, lokapasar yang ditunjuk melakukan pemungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada lokapasar.
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai.