Laporan kehilangan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng. Polisi turut memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama Panit Reskrim Ipda Naek Parlindungan berhasil melacak keberadaan pelaku utama. MR akhirnya ditangkap pada Selasa (3/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan MR, polisi langsung melakukan pengembangan dan meringkus empat pelaku lainnya yang terlibat dalam rantai penjualan. Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban dari tangan SM.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, empat pelaku lainnya yakni SN, MK, SA, dan SM dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.