NADIKABAR.COM — KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara dugaan korupsi dana siap pakai bencana di BNPB. KPK juga memamerkan gepokan duit dan kepingan emas yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Barang bukti itu dipamerkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Tampak gepokan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, uang pecahan dolar AS dan dolar Singapura.

Penyidik KPK juga menunjukkan kepingan emas atau logam mulia yang disita. Berikut total barang bukti yang disita saat OTT:

1. Mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000;2. Uang tunai sejumlah Rp 3,35 miliar;3. Emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram atau senilai Rp 315,8 juta;4. Tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp 452 juta;5. Aset kripto sejumlah Rp 1,10 miliar.

KPK menetapkan satu tersangka dalam klaster pertama, yakni Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Taufik menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku tenaga ahli sekaligus adik Suharyanto, yang saat itu menjabat Kepala BNPB.

"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya.

Dia mengatakan proses pengadaan dengan dana siap pakai bencana itu mengalir ke perusahaan yang berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ujarnya.

Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:

1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.

"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," ujar Taufik.

Dia mengatakan pihak PT Trans Lintas Selaras menyetujui untuk memberikan fee tersebut. KPK menduga Richard telah menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026.

"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta," ujarnya.

Selain itu, Gabriel juga diduga menerima uang dan barang dari vendor di BNPB, yakni:

1. Uang tunai Rp 1,7 miliar,2. USD 7.500 (sekitar 133,9 juta)3. SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta) 4. 56 keping emas seberat 133 gram,5. Tabungan emas seberat 192 gram.