"Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap I) guna menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya upaya hukum praperadilan dari pihak tersangka, polisi menyatakan siap menghadapinya. Lanang menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pemenuhan alat bukti.
"Praperadilan itu hak setiap warga negara. Namun dalam menangani perkara ini, kami sudah menyesuaikan dengan aturan KUHAP, proses beracara sudah dilengkapi, dan pemenuhan alat bukti dipastikan sudah kuat," tambah Lanang.
Hingga kini, polisi belum menerima laporan atau aduan baru dari korban lain terkait dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka. Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut di persidangan.
"Praperadilan itu hak setiap warga negara dan kami pastikan kami siap dalam kasus ini," ungkapnya.