Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sempu. Orang tua atau ayah salah satu korban kemudian membuat laporan polisi di Polresta Banyuwangi untuk memproses perkara tersebut pada 29 Juli 2026.

Setelah laporan diterima, penyidik Polresta Banyuwangi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa korban dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang.

Sementara itu, kuasa hukum korban Tedjo Rifai juga mengupayakan pemenuhan hak korban melalui restitusi dan pemulihan psikologis. Tim kuasa hukum menyusun surat permohonan tertanggal 5 September 2026 dan menyerahkannya secara resmi kepada penyidik Polresta Banyuwangi pada 8 September 2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan fasilitasi restitusi dan pemulihan psikologis korban. Kuasa hukum selanjutnya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar penyidik bersama tim LPSK dapat melakukan asesmen terhadap kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.

Penyidik kemudian akan melengkapi berkas perkara pidana beserta dokumen penghitungan restitusi dari LPSK. Berkas perkara tersebut diupayakan dapat dilimpahkan secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.