Penyidik juga mendalami pelaksanaan pengujian, pemeliharaan dan pengawasan terhadap sistem proteksi instalasi listrik ini. Termasuk mencari tahu wewenang dan tanggung jawab petugas.

Berdasarkan pendalaman tersebut, penyidik menemukan alat bukti. Lima tersangka pun ditetapkan. Mereka terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lain disebut dari pihak kontraktor berinisial AIP.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, penyidik melanjutkan dengan gelar perkara dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari empat orang petugas PLN di Batam dengan berinisial RB, ZR, DA, AWD dan satu orang dari pihak kontraktor yang berinisial AIP," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.