Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan soal kelalaian para tersangka. Tersangka tidak melakukan pengawasan untuk memitigasi masuknya hewan liar.

"Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian vendor yang mempunyai tugas untuk mengembalikan fungsi pagar yang dialiri listrik, seharusnya pagarnya segera dibuat dan dialiri listrik sehingga hewan liar tidak masuk," katanya.

Pagar yang mestinya dialiri listrik justru tidak dialiri listrik. Hanya ada kabel kecil di pagar tersebut.

"Pada saat kejadian itu tidak dilakukan, aliran listrik di atas pagar hanya ada kabel kecil, sehingga pagarnya bisa dilompati oleh hewan yang seharusnya tidak bisa masuk jika ada aliran listriknya," ungkapnya.