"Bahwa terkait SK pencabutan klien bapas malang (Subechi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," ungkap Fathorrosi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).

Fathorrosi menyebut surat keputusan itu disampaikan kepada Bechi ketika yang bersangkutan menjalani wajib lapor di kantor Bapas. Setelah menerima surat keputusan tersebut, Bechi dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang yang berjarak kurang dari 500 meter dari kantor Bapas.

"Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif," sebutnya.