Berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman pelaku, HS diketahui memproduksi SIM tersebut secara mandiri. Ia hanya mengandalkan perangkat laptop dan printer rumahan untuk mencetak dokumen pesanan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa pelaku mematok harga yang berbeda-beda kepada setiap korbannya dengan iming-iming proses kilat.
"Pelaku menawarkan dengan nilai yang variatif, ada yang Rp 400.000, ada yang Rp 500.000, dengan waktu 2 sampai 3 hari diterbitkan SIM yang dimaksud," beber Dudi.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.