"Itu perlu kita pendalami lebih lanjut, karena pada saat diamankan pelaku baru satu orang," ujar Dudi.
Terkait nasib warga yang menggunakan jasa SIM palsu ini, Dudi menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka secara hukum.
"Kita berbicara terkait dengan pidana, tentunya kembali kepada sisi materiil dan formil. Kemudian mens rea seseorang, serta bukti-bukti lainnya yang mengarah, apakah memang ada niat jahat terhadap orang itu untuk melakukan suatu perbuatan pidana atau tidak," tegas Dudi.
Saat ini, HS telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi. Ia dijerat Pasal 391 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Kategori VI.