NADIKABAR.COM — Satreskrim bersama Satlantas Polres Sukabumi berhasil mengungkap praktik peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Dalam aksinya, pelaku menjual dokumen bodong tersebut seharga Rp 500 ribu per lembar.

Petugas menemukan sejumlah kejanggalan fisik pada kartu SIM hasil cetakan pelaku berinisial HS. Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan bahwa kesalahan paling fatal terletak pada penulisan instansi penerbit di kartu tersebut.

"Dari ciri-ciri awal yang kami dapati yaitu untuk SIM tersebut dari fisiknya tulisannya itu tertera Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi. Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut diduga kuat palsu," terang Hidayat, Kamis (27/8/2026).

Guna memperkuat bukti, Satlantas telah menyiapkan sampel dokumen resmi dari Satpas sebagai pembanding. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk mendatangkan saksi ahli forensik dokumen.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satreskrim untuk memeriksa data-data identitas dari nama-nama pemesan agar lebih valid, serta menyiapkan sampel pembanding ke Korlantas," tambahnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman pelaku, HS diketahui memproduksi SIM tersebut secara mandiri. Ia hanya mengandalkan perangkat laptop dan printer rumahan untuk mencetak dokumen pesanan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa pelaku mematok harga yang berbeda-beda kepada setiap korbannya dengan iming-iming proses kilat.

"Pelaku menawarkan dengan nilai yang variatif, ada yang Rp 400.000, ada yang Rp 500.000, dengan waktu 2 sampai 3 hari diterbitkan SIM yang dimaksud," beber Dudi.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

"Itu perlu kita pendalami lebih lanjut, karena pada saat diamankan pelaku baru satu orang," ujar Dudi.

Terkait nasib warga yang menggunakan jasa SIM palsu ini, Dudi menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka secara hukum.

"Kita berbicara terkait dengan pidana, tentunya kembali kepada sisi materiil dan formil. Kemudian mens rea seseorang, serta bukti-bukti lainnya yang mengarah, apakah memang ada niat jahat terhadap orang itu untuk melakukan suatu perbuatan pidana atau tidak," tegas Dudi.

Saat ini, HS telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi. Ia dijerat Pasal 391 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Kategori VI.