"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," ucapnya.

Meski demikian, awak media masih diberi kesempatan untuk meminta keterangan perihal jalannya persidangan. Keterangan itu bisa diperoleh dari JPU atau pihak Kejari Kabupaten Bandung.

"Untuk (wawancara) doorstop bisa langsung ke JPU yang bersidang ataupun pihak Kejari Kabupaten Bandung," tuturnya.