Aksi brutal Taufik Hidayat terhadap YTR dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kedua, ia disangkakan melanggar Pasal 451 jo. Pasal 126 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan. Ketiga, Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.