Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Penampakan Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR yang Disidang Hari Ini
Taufik Hidayat (30) mulai menjalani persidangan perdana terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) Sidang itu digelar tertutup di Pen
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 12:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Aksi brutal Taufik Hidayat terhadap YTR dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedua, ia disangkakan melanggar Pasal 451 jo. Pasal 126 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan. Ketiga, Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.