NADIKABAR.COM — Taufik Hidayat (30) mulai menjalani persidangan perdana terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) Sidang itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.
"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, dilansir NadiKabar, Rabu (30/9/2026).
Cahya mengatakan, persidangan Taufik Hidayat digelar secara tertutup sejak agenda pertama. Wartawan dibolehkan meliput setelah sidang itu memasuki agenda putusan.
"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," ucapnya.
Meski demikian, awak media masih diberi kesempatan untuk meminta keterangan perihal jalannya persidangan. Keterangan itu bisa diperoleh dari JPU atau pihak Kejari Kabupaten Bandung.
"Untuk (wawancara) doorstop bisa langsung ke JPU yang bersidang ataupun pihak Kejari Kabupaten Bandung," tuturnya.
Aksi brutal Taufik Hidayat terhadap YTR dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedua, ia disangkakan melanggar Pasal 451 jo. Pasal 126 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan. Ketiga, Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.