NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan senilai Rp 13,2 triliun kepada negara. Duit belasan triliun itu dipajang menggunung di bagian depan lokasi acara.
Pantauan NadiKabar di lokasi, Jumat (10/4/2026), duit triliunan itu dipampang persis di bagian depan lokasi acara yang telah disiapkan. Saking banyaknya, tumpukan uang dalam jumlah sangat besar itu disusun dalam 2 gunung.
Tumpukan uang itu dipajang untuk diserahkan kepada negara. Triliunan uang sitaan itu ditempatkan dalam bundle plastik bening berisi pecahan Rp 100 ribu.
Di bagian tengah atas tumpukan terdapat papan yang menunjukkan nilai total uang senilai Rp 13.241.335.681.910,13 yang akan masuk ke kas negara. Uang tersebut akan diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kegiatan itu juga rencananya disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah tersebut terdiri dari denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741,13. Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus yang ditangani Kejagung sebesar Rp 1.535.750.234.271,00.
Selain itu, ada juga dari penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898,00.