NADIKABAR.COM — PT Jasa Raharja Putera Cabang Serang mencatat realisasi pencairan klaim asuransi bagi penumpang korban kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batumandi telah mencapai Rp1,39 miliar.
Branch Manager PT Jasa Raharja Putera Cabang Serang Zulkifli Lawido, di Cilegon, Senin, mengatakan nilai pembayaran tersebut disalurkan untuk tahap awal penggantian kendaraan serta muatan penumpang.
Ia merinci alokasi anggaran yang telah dibayarkan terdiri atas Rp1,13 miliar untuk penggantian unit kendaraan serta Rp260 juta untuk ganti rugi muatan barang truk tronton.
"Sampai hari ini yang sudah terbayarkan ada empat unit, yaitu tiga unit kendaraan minibus dan satu unit Fuso, ditambah ganti rugi barang yang dimuat kendaraan tronton," kata Zulkifli di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.
Zulkifli menjelaskan ketentuan penggantian bagi kendaraan golongan 4 atau minibus hanya meliputi unit fisik kendaraan semata tanpa mencakup barang bawaan.
Sementara untuk kendaraan golongan 4B hingga 9 seperti kendaraan barang, truk, dan tronton, asuransi menanggung penggantian unit kendaraan sekaligus barang muatan di dalamnya.
Hingga saat ini, sebanyak 89 penumpang telah resmi mengajukan berkas ganti rugi atas insiden kebakaran kapal yang terjadi di Perairan Merak pada Selasa (20/10) lalu.
Dari total berkas masuk, sebanyak 34 berkas masih dalam verifikasi, 34 berkas dalam proses negosiasi nilai ganti rugi, delapan berkas siap dicairkan usai persetujuan harga, dan sembilan berkas sedang tahap pencairan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KMP Batumandi yang bertolak dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Selasa 20 Oktober pukul 14.32 WIB, terdeteksi mengalami percikan api di bagian buritan kapal, tepatnya pada dek atas kendaraan kecil, sekitar pukul 16.15 WIB.
Saat itu, kapal berada di sekitar Pulau Merak Besar dalam proses olah gerak menuju Dermaga VI Pelabuhan Merak. Seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi sementara kendaraan yang ada di kapal ikut terbakar dan kemudian tenggelam bersama kapal.