Eem mengatakan pemerintah memberikan tarif Rp0 atau gratis untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

"Dengan adanya kemudahan ini, kesempatan bagi para pencipta dan pelaku musik untuk melindungi karya semakin terbuka," katanya.

Ia berharap Bali tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata dunia, tetapi juga berkembang menjadi pusat produk kreatif unggulan yang memiliki identitas kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di pasar global.