Kanwil Kemenkum Bali melalui kegiatan diseminasi tersebut juga memperkuat pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya bagi pencipta dan pelaku industri musik.

Diseminasi bertema "Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Gratis" tersebut diharapkan meningkatkan perlindungan KI dan kesadaran hukum serta mendorong pemberdayaan pemilik KI.

Melalui pemahaman yang lebih baik, para pencipta diharapkan semakin terdorong mencatatkan karya mereka sehingga memiliki bukti pencatatan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas ciptaan.

Selain pemaparan materi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kegiatan tersebut menyediakan layanan konsultasi dan pencatatan hak cipta secara langsung bagi peserta.