"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial R itu di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka, antara lain kunci letter T, anak mata kunci, obeng, dompet kunci, pakaian, tas, topi, dan jam tangan. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata air gun yang dibawa tersangka saat ditangkap.
"Senjata ini tidak digunakan pada saat kejadian, tetapi pada saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka R ini, kami temukan satu pucuk airsoft gun padanya," jelas Bayu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.