Polisi memburu pelaku lain, yakni M yang berperan memantau situasi saat mencuri mobil pada Jumat (11/9). Sementara S mencuri truk menggunakan kunci letter T hingga membakar kabel kontak memakai korek api.

Kemudian, pada Rabu (30/9), S kembali mencuri truk servis ban keliling. Kali ini, S ditemani pelaku lain berinisial A yang berperan memantau situasi saat pencurian truk berlangsung.

"Tersangka S membawa kabur truk boks tersebut. Sementara DPO A kabur membawa motor Vario warna hitam yang dipakai saat mencuri," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.