NADIKABAR.COM — Polisi menangkap pria berinisial S alias R (23) yang diduga terlibat pencurian dua mobil boks di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi masih mencari pelaku lain yang terlibat.
"Diamankan tersangka S alias R, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan, Selasa (3/11/2026).
Tersangka S bersama rekannya mencuri truk di dua lokasi yakni Jalan Ruko Malaya Country pada Jumat (11/9). Di lokasi ini, pelaku mencuri mobil Isuzu boks tahun 2020 dengan nomor polisi B-9075-TXV milik PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya seharga Rp 250 juta.
Pencurian terjadi lagi di Ottoban Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono Nomor 30-31 pada Rabu (30/9). Satu unit Isuzu boks tahun 2023 bernomor polisi B-9032-PCW milik PT Petromas Kencana seharga Rp 275 juta raib dicuri.
Dua lokasi tersebut sama-sama berlokasi di Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jaktim. Kedua korban melaporkan kasus tersebut sehingga polisi mulai melakukan penyelidikan.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial R itu di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka, antara lain kunci letter T, anak mata kunci, obeng, dompet kunci, pakaian, tas, topi, dan jam tangan. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata air gun yang dibawa tersangka saat ditangkap.
"Senjata ini tidak digunakan pada saat kejadian, tetapi pada saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka R ini, kami temukan satu pucuk airsoft gun padanya," jelas Bayu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi memburu pelaku lain, yakni M yang berperan memantau situasi saat mencuri mobil pada Jumat (11/9). Sementara S mencuri truk menggunakan kunci letter T hingga membakar kabel kontak memakai korek api.
Kemudian, pada Rabu (30/9), S kembali mencuri truk servis ban keliling. Kali ini, S ditemani pelaku lain berinisial A yang berperan memantau situasi saat pencurian truk berlangsung.
"Tersangka S membawa kabur truk boks tersebut. Sementara DPO A kabur membawa motor Vario warna hitam yang dipakai saat mencuri," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.