Pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap. Kementerian PANRB menjelaskan kebijakan peningkatan status kepegawaian tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi para pegawai yang selama ini telah mendukung pelayanan publik di berbagai sektor strategis.

Selain peningkatan status kepegawaian, bagi PPPK lintas profesi yang telah dialihkan status menjadi PPPK Penuh Waktu, apabila berminat kepada mereka juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS secara terbuka dan kompetitif pada tahun 2027 sesuai tahapan pengadaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Kebijakan ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara dan memperkuat mobilitas talenta ASN nasional," tambah Kementerian PANRB.