NADIKABAR.COM — Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjadi saksi dalam sidang kasus yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan Khalid juga akan bersaksi untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
"Khalid Zeed Abdullah Basalamah akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa," ujar JPU saat membuka persidangan.
Selain Khalid, JPU menyebut terdapat pula saksi lainnya yang akan diperiksa dalam persidangan yang sama, yakni pengusaha Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam serta Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Irwanto.
Kendati demikian, Umar Bakadam belum bisa hadir lantaran sedang dirawat di rumah sakit sehingga hanya Khlaif dan Irwanto yang menghadiri persidangan.
Sebelumnya, Khalid telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut namun meminta penjadwalan ulang setelah tidak dapat hadir pada Kamis (8/10).